Selasa, 11 Oktober 2011

Logo Unsera



Visi, Misi, Tujuan

Pengembangan Universitas Serang Raya di masa depan mengacu pada usaha pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.
Visi UNSERA adalah :
Menjadi universitas terbaik dalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang handal, bermartabat dan berwawasan global.

Misi UNSERA adalah :
  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran akademik yang profesional.
  2. Menyelenggarakan penelitian yang kreatif dan inovatif untuk menunjang pengembangan pendidikan.
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat secara konsisten dan berkesinambungan.
  4. Mendidik generasi yang siap menghadapi perubahan global dengan menguasai keahlian ilmu pengetahuan dan teknologi berlandaskan keimanan dan ketaqwaan.
Tujuan UNSERA
adalah untuk menyiapkan para mahasiswa menjadi bagian masyarakat yang memiliki kemampuan, ketrampilan dan pengetahuan yang kompetitif di tingkat global, sebagai sumbangsih yang berguna bagi bangsa dan negara.
Motto UNSERA
THE GATE OF THE FUTURE
Motto ini memiliki arti bahwa:
  1. Universitas gerbang perubahan SDM menjadi terampil dan profesional;
  2. Universitas gerbang pengembangan ilmu pengetahuan, seni dan budaya;
  3. Universitas menjadi gerbang yang dapat merubah tatanan kehidupan yang selalu siap mengisi perubahan global dengan keahlian yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan.
Berdasarkan Visi, Misi, Tujuan dan Motto UNSERA, kegiatan akademik disiapkan dalam suasana yang kondusif untuk proses belajar mengajar, dan memastikan bahwa para mahasiswa akan diperkenalkan dengan metode pendidikan mutakhir dibidangnya. Dengan pendekatan itu, diharapkan lulusan UNSERA akan mempunyai daya saing yang tinggi di lingkungan praktek kerja yang mengglobal dan sangat kompetitif.
Dasar dan Fungsi, Tujuan dan Program Pendidikan di UNSERA
a. Dasar dan Fungsi Pendidikan
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
b. Tujuan Pendidikan Tinggi
Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa tujuan Pendidikan Tinggi adalah:
1)      Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang dapat memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
2)      Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
3)      Penyelenggaraan kegiatan di atas harus berpedoman pada :
(a) tujuan pendidikan nasional,
(b) kaidah, moral dan etika ilmu pengetahuan,
(c) kepentingan masyarakat, serta
(d) memperhatikan minat, kemampuan dan prakarsa pribadi.